-->
  • Jelajahi

    Copyright © Prapanca Trans

    Sewa Bus Pariwisata Tujuan LPMP Jogja

    Prapanca Transport
    , 14:22 WIB
    Perusahaan Otobus ( PO) Bus Jogja, merupakan penyedia jasa transportasi Bus Pariwisata Full seat 25, 30, 35, 50 seat penumpang dengan harga sewa murah paket harian lengkap dengan driver dan bahan bakar.

    Anda bisa menggunakan layanan Bus Pariwisata kami untuk keperluan Liburan, Wisata atau Dinas di kota Jogja, ataupun keluar kota dengan tujuan mana saja sesuai kebutuhan Anda.

    Kami siap mengantarkan team Anda ke berbagai tujuan. Berikut ini merupakan bus pariwisata kami saat mengantar pelanggan ke Dinas LPMP Jogja.

    Gallery Bus Jogja :

    LPMP Bus Jogja bersama PO Bus Jogja
    Bus Jogja Seat 50 | LPMP Jogja


    LPMP daerah Istimewa Yogyakarta berlokasi di Desa Tirtomartani Kecamatan Kalasan, Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571

    Sekilas Tentang LPMP

    Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003 yang merupakan perubahan dari Balai Penataran Guru (BPG) Yogyakarta. Sedangkan BPG Yogyakarta sendiri sebelumnya juga merupakan alih fungsi dari SPG (Sekolah Pendidikan Guru). Seiring dengan dihapuskannya SPG di seluruh Indonesia, SPG Negeri Bogem Sleman Yogyakarta kemudian difungsikan menjadi Balai Penataran Guru. Fungsi dan peranan BPG Yogyakarta ditetapkan dengan keputusan Mendikbud Nomor 0240a/0/1991, tanggal 2 Mei 1991 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru.

    Sejalan dengan perkembangan jaman dan tuntutan akan peningkatan mutu pendidikan, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional melakukan restrukturisasi, dimana Balai Penataran Guru di seluruh Indonesia dialihfungsikan menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Hal ini ditandai dengan turunnya SK Mendiknas Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Selanjutnya rincian tugas LPMP diatur dalam SK Mendiknas Nomor 044/O/2004 tanggal 14 Mei 2004. LPMP mempunyai tugas menjadi penjamin mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi sesuai dengan kebijakan nasional. Selanjutnya mulai tanggal 13 Februari 2007, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 07 Tahun 2007 Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan direfungsionalisasi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Refungsionalisasi tersebut dimaksud untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat secara nasional sesuai dengan standar nasional pendidikan.

    Pada awal berdirinya, LPMP merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara teknis dikoordinasikan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan. Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 26 Desember 2005 disebutkan bahwa LPMP berada dibawah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Tahun 2010 LPMP berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2012 yang kemudian dirubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) LPMP merevisi tugas pokok dan fungsi LPMP yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di provinsi.

    Untuk mendapatkan layanan sewa bus Jogja segera hubungi kami.


    Mita Transport

    Jalan Wahid Hasyim 120, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini